Kamis, 26 Februari 2009

KALENDER PENDIDIKAN KRISTEN TAHUN PELAJARAN 2009/2010

SURAT KEPUTUSAN
PENGURUS HARIAN MAJELIS PENDIDIKAN KRISTEN DI INDONESIA
Nomor: 02/SKEP/PH-MPK/XIV-2009

TENTANG
KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2009/2010
BAGI SEKOLAH-SEKOLAH KRISTEN YANG DISELENGGARAKAN
OLEH YAYASAN/BADAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN KRISTEN
ANGGOTA MPK


PENGURUS HARIAN MAJELIS PENDIDIKAN KRISTEN DI INDONESIA

Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional maka efisiensi dan efektivitas penggunaan waktu belajar di sekolah harus ditingkatkan dan dibudayakan secara optimal;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Keputusan Pengurus Harian Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2009/2010 bagi sekolah-sekolah Kristen yang diselenggarakan oleh yayasan/badan penyelenggara pendidikan Kristen anggota MPK.

Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;

Memperhatikan : Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tanggal 23 Mei 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.




MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : SURAT KEPUTUSAN PENGURUS HARIAN MAJELIS PENDIDIKAN KRISTEN DI INDONESIA TENTANG KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2009/2010 BAGI SEKOLAH-SEKOLAH KRISTEN YANG DISELENGGARAKAN OLEH YAYASAN/BADAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN KRISTEN ANGGOTA MPK.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Taman Kanak-Kanak (TK)/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB) adalah bentuk satuan pendidikan pra sekolah pada jalur pendidikan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak pada usia setidak-tidaknya 4(empat) tahun sampai memasuki pendidikan dasar jenjang sekolah dasar, dengan lama pendidikan 1(satu) tahun atau 2(dua) tahun.
2. Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang dikelola dan diselenggarakan oleh yayasan/badan penyelenggara pendidikan Kristen anggota MPK.

BAB II
PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN

Pasal 2

Tahun pelajaran 2009/2010 dimulai pada hari Senin 13 Juli 2009 dan berakhir pada hari Sabtu, 10 Juli 2010.

Pasal 3

(1) Hari pertama masuk sekolah dimulai hari Senin 13 Juli 2009.
(2) Hari-hari pertama masuk sekolah merupakan serangkaian kegiatan sekolah pada permulaan tahun pelajaran yang dapat diisi dengan kegiatan masa orientasi peserta didik yang dilaksanakan selama 3(tiga) hari yaitu mulai tanggal 13 sampai dengan 15 Juli 2009.
(3) Masa orientasi peserta didik diadakan untuk mengenalkan visi dan misi serta identitas sekolah, program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri peserta didik sesuai dengan tujuan pendidikan yang ditetapkan.
(4) Pelaksanaan masa orientasi peserta didik bagi peserta didik baru tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan yang berbentuk perploncoan atau bentuk-bentuk lain yang bersifat atau menjurus ke arah perpeloncoan, kekerasan, pelecehan dan kegiatan lain yang dapat mengancam nama baik dan keselamatan peserta didik, baik di dalam maupun di luar sekolah.

BAB IV
PENGELOLAAN WAKTU DAN HARI BELAJAR

Pasal 4

(1) Waktu belajar efektif sekolah adalah jam belajar yang betul-betul digunakan untuk proses pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.
(2) Waktu belajar efektif sekolah ditentukan sebagai berikut:
a. TK/TKLB
1. Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 3(tiga) jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran.
2. Jumlah jam bermain dan belajar efektif selama satu tahun minimal 1200 jam pelajaran atau setara dengan 240 hari sekolah.
b. SD/SDLB
1. Waktu belajar efektif setiap minggu untuk kelas I dan II masing-masing minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran.
2. Waktu belajar efektif setiap minggu untuk kelas III minimal 38 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 40 menit per jam pelajaran.
3. Waktu belajar efektif setiap minggu untuk kelas IV minimal 40 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 40 menit per jam pelajaran.
4. Waktu belajar efrktif setiap minggu untuk kelas V dan VI masing-masing minimal 42 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 40 menit per jam pelajaran.
5. Waktu belajar efektif selama satu tahun minimal setara 240 hari sekolah.
c. SMP/SMPLB dan SMA/SMALB
1. Waktu belajar efektif setiap minggu untuk kelas I, II dan III masing-masing minimal 42 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 45 menit per jam pelajaran.
2. Waktu belajar efektif selama satu tahun kelas I, II dan III masing-masing minimal 1680 jam pelajaran atau setara dengan 240 hari sekolah.
d. SMK Program 3 Tahun
1. Waktu belajar efektif setiap minggu untuk tingkat I, II dan III masing-masing minimal 50 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 45 menit per jam pelajaran.
2. Waktu belajar efektif selama satu tahun tingkat I dan II masing-masing 2000 jam pelajaran.
3. Waktu belajar efektif selama satu tahun untuk tingkat III minimal 1800 jam pelajaran.
e. SMK Program 4 Tahun
1. Waktu belajar efektif untuk tingkat I, II dan III sama dengan waktu belajar efektif SMK Program 3 Tahun.
2. Waktu belajar efektif selama satu tahun untuk tingkat IV minimal 1800 jam pelajaran.
(3) Ketentuan waktu belajar efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku bagi sekolah yang menyelenggarakan pendidikan semala 6(enam) hari dalam satu minggu.
(4) Sekolah yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan selama 5(lima) hari dalam satu minggu harus menyesuaikan dengan jumlah jam pelajaran per hari atau per minggu sepanjang jumlah keseluruhan jam pelajaran tidak kurang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 5

Semua jenis dan jenjang pendidikan menggunakan Sistem Semester.
a. Semester I dimulai pada hari Senin 13 Juli 2009 dan berakhir pada hari Sabtu, 9 Januari 2010, selama 122 hari belajar efektif.
b. Semester II dimulai pada hari Senin, 11 Januari 2010 dan berakhir pada hari Sabtu, 10 Juli 2010, selama 121 hari belajar efektif.

Pasal 6

(1) Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester I dan II.
(2) Pada tengah semester I dan semester II sebelum libur akhir semester (sebelum penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar semester I dan setelah evaluasi akhir semester I), sekolah melakukan kegiatan pekan olahraga dan seni (porseni), karyawisata, lomba kreativitas, retreat dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, minat, kegemaran, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik serta meningkatkan pemahaman agama dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya.
(3) Kegiatan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah selama maksimal 6(enam) hari.

BAB V
PENYERAHAN BUKU LAPORAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
PESERTA DIDIK DAN HARI LIBUR SEKOLAH

Pasal 7

Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar Peserta didik:
a. Semester I dilaksanakan pada hari Sabtu, 19 Desember 2009.
b. Semester II dilaksanakan pada hari Sabtu, 19 Juni 2010.
Pasal 8

Libur akhir semester:
a. Libur semester I dimulai pada hari Senin, 21 Desember 2009 sampai dengan hari Sabtu, 9 Januari 2010, selama 16 hari (dikaitkan dengan libur Natal dan Tahun Baru).
b. Libut semester II dimulai pada hari Senin, 21 Juni 2010 sampai dengan Sabtu, 10 Juli 2010 selama 18 hari.

Pasal 9

Libur khusus ditetapkan sebagai berikut:
a. Libur awal bulan Puasa/Ramadhan diperkirakan pada tanggal 21 sampai dengan 22 Agustus 2009, selama 2(dua) hari.
b. Libur Hari Raya Idul Fitri 1430H, pada tanggal 18 sampai dengan 26 September 2009 selama 6(enam) hari.
c. Libur Natal 2009 dan Tahun Baru 2010 dimulai tanggal 21 Desember 2009 sampai dengan tanggal 9 Januari 2010, selama 16 hari (dikaitkan dengan libur akhir semester I).
d. Libur dalam rangka Hari Raya Jumat Agung pada hari Sabtu, 3 April 2010, selama 1(satu) hari.
e. Libur dalam rangka Hari Raya Paskah (Paskah ke-2) pada hari Senin, 5 April 2010, selama 1(satu) hari (tentatif, diserahkan kepada kebijakan sekolah dan yayasan/badan penyelenggara pendidikan Kristen yang bersangkutan)
f. Libur dalam rangka Hari Raya Pentakosta pada hari Senin, 24 Mei 2010 selama 1(satu) hari (tentatif, diserahkan kepada kebijakan sekolah dan yayasan/badan penyelenggara pendidikan Kristen yang bersangkutan)
g. Libur khusus dalam rangka ujian akhir sekolah/nasional hanya diperuntukkan bagi kelas non ujian akhir sekolah/nasional. Penetapan waktunya menunggu ketentuan lebih lanjut dari Departemen Pendidikan Nasional RI.
h. Libur khusus lainnya sehubungan dengan keadaan musim, bencana alam, atau ada keperluan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah.

Pasal 10

Hari-hari libur resmi/hari besar nasional:
a. Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW: Senin, 20 Juli 2009.
b. HUT Kemerdekaan RI: Senin, 17 Agustus 2009.
c. Idul Fitri 1430H: Senin dan Selasa, 1 dan 2 September 2009.
d. Idul Adha 10 Dzulhijjah 1430H: Jumat, 27 November 2009.
e. Tahun Baru Hijriyah 1 Muharram 1431H: Jumat, 18 Desember 2009
f. Hari Natal: Jumat, 25 Desember 2009.
g. Tahun Baru: Jumat, 1 Januari 2010.
h. Tahun Baru Imlek:...................................2010 **)
i. Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka: ....................2010**)
j. Wafat Yesus Kristus/Jumat Agung: Jumat, 2 April 2010.
k. Maulid Nabi Muhammad SAW: ........................ 2010 **)
l. Kenaikan Yesus Kristus: Kamis, 13 Mei 2010.
m. Hari Raya Waisak: ..................................... 2010 **)
Catatan: **) menunggu penanggalan resmi tahun 2010

BAB VI
EVALUASI HASIL BELAJAR

Pasal 11

Ulangan/evaluasi harian dan ulangan/evaluasi umum diatur dan diselenggarakan oleh masing-masing sekolah.

Pasal 12

(1) Ujian akhir sekolah dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran oleh sekolah.
(2) Jadwal pelaksanaan ujian akhir sekolah/nasional menyesuaikan ketentuan yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional dan atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menurut kewenangan masing-masing.

Pasal 13

(1) Uji kompetensi bagi peserta didik SMK dilakukan oleh dunia industri atau asosiasi profesi.
(2) Waktu pelaksanaan uji kompetensi diatur bersama oleh sekolah yang bersangkutan dan dunia industri atau asosiasi profesi.

BAB VII
LAIN-LAIN

Pasal 14

(1) Pengurus Harian Majelis Pendidikan Kristen Wilayah (MPK Wilayah) dapat memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai pelaksaan kalender pendidikan ini bagi sekolah-sekolah Kristen yang diselenggarakan oleh yayasan/badan penyelenggara pendidikan Kristen anggota MPK di wilayah masing-masing.
(2) Penentuan hari libur sekolah sendiri harus dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menurut kewenangan masing-masing.




BAB VIII
PENUTUP

Pasal 15

(1) Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
(2) Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Februari 2009

PENGURUS HARIAN MPK

Ketua Umum, Sekretaris Umum,



Ir. Robert Robianto Drs. Jopie J. A. Rory, S.H.

Salinan Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Menteri Pendidikan Nasional RI.
2. Menteri Agama RI.
3. Menteri Dalam Negeri RI.
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi di seluruh Indonesia.
5. Majelis Pendidikan Kristen Wilayah di seluruh Indonesia.
6. Yayasan/Badan Penyelenggara Pendidikan Kristen anggota MPK di seluruh Indonesia.

==========================================================================

KALENDER PENDIDIKAN
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
SISTEM SEMESTER
SEKOLAH 6(ENAM) HARI/MINGGU

SEMESTER I: 13 Juli 2009 s.d. 9 Januari 2010 ....................................... 158 hari
Hari Libur:
1. Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW: 20 Juli 2009 = 1 hari
2. HUT Kemerdekaan RI: 17 Agustus 2009 = 1 hari
3. Awal Puasa/Ramadhan: 21 – 22 Agustus 2009 = 2 hari
4. Idul Fitri 1430H: 21 – 22 September 2009 = 2 hari
5. Libur Idul Fitri: 18 – 26 September 2009 = 6 hari
6. Idul Adha 1430H: 27 November 2009 = 1 hari
7. Tahun Baru 1 Muharram 1431H, 18 Desember 2009 = 1 hari
8. Hari Natal: 25 Desember 2009 = 1 hari
9. Tahun Baru: 1 Januari 2010 = 1 hari
10. Kegiatan Tengah Semester = 4 hari
11. Libur Semester I, Natal 2009 dan
Tahun Baru 2010: 21 Desember 2009 – 9 Januari 2010 = 16 hari
Jumlah hari libur …………………………......................................... 36 hari
Hari Sekolah Efektif Semester I ........................................................... 122 hari

SEMESTER II: 11 Januari 2010 s.d 10 Juli 2010 ...................................... 156 hari
Hari Libur:
1. Tahun Baru Imlek, ............................... 2010*) = 1 hari
2. Hari Raya Nyepi, ..................................2010*) = 1 hari
4. Wafat Yesus Kristus/Jumat Agung, 2 April 2010 = 1 hari
5. Libur dalam rangka Jumat Agung, 3 April 2010 = 1 hari**)
6. Libur Hari Raya Paskah (Paskah ke-2), 5 April 2010 = 1 hari**)
7. Maulid Nabi Muhammad SAW, ...................2010*) = 1 hari
8. Kenaikan Yesus Kristus, Kamis 13 Mei 2010 = 1 hari
9. Libur Hari Raya Pentakosta, Senin 24 Senin 2010 = 1 hari**)
8. Hari Raya Waisak, ...........................2010*) = 1 hari
9. Libur ujian akhir sekolah/nasional ..................2010***) = 8 hari
10. Libur Semester II: 21 Juni s.d. 10 Juli 2010 = 18 hari
Jumlah hari libur .................................................................................. 35 hari
Hari Sekolah Efektif Semester II .......................................................... 121 hari

JUMLAH HARI SEKOLAH EFEKTIF: 122 + 121 ........................... 243 Hari
Catatan:
*) menunggu penanggalan resmi tahun 2010.
**) tentatif, diserahkan kepada kebijakan sekolah dan yayasan/badan penyelenggara pendidikan Kristen yang bersangkutan.
***) disesuaikan dengan jenis dan jenjang sekolah berdasarkan ketentuan Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar